KARAWANG – Penajurnalist.com
Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen berupa produksi dan pengemasan ulang (repacking) oli palsu. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Kampung Baru 2 RT 013 RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menyampaikan Tipidsus Satreskrim bersama tim Opsnal Unit II Tipidsus, awalnya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pakisjaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi dan repacking oli ke berbagai kemasan merek di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Unit II Tipidsus kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas tersebut. Di tempat itu, ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek. Petugas pun langsung mengamankan MK yang mengakui telah melakukan kegiatan produksi oli palsu tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah dengan memproduksi oli palsu untuk sepeda motor. Oli palsu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai merek ternama seperti MPX, Yamalube, Mesran, dan Shell. Proses pengisian dilakukan menggunakan corong dan teko literan, lalu kemasan disegel kembali agar tampak seperti asli,” ungkap Kapolres, Rabu 4 November 2026.
Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online melalui akun Shopee bernama “SULTAN SPARE PART”. Tersangka menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel. Praktik ini tentunya merugikan konsumen karena kualitas oli yang tidak sesuai standar dapat merusak mesin kendaraan.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran disita, mulai dari Shell Advance, MPX 2, Mesran, Yamalube, Pertamina Prima XP, hingga Federal. Selain itu, turut diamankan ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung lainnya, antara lain satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai jenis merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga menjadi catatan transaksi penjualan oli palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak pidana perlindungan konsumen ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk oli, terutama secara online. Konsumen diminta memastikan membeli dari penjual resmi dan memeriksa keaslian kemasan untuk menghindari produk palsu yang dapat merugikan. Sementara itu, tersangka MK telah dibawa ke Mapolresta Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi masih memburu TN yang berstatus DPO.***












