Polri

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

×

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

Sebarkan artikel ini

 

TANGERANG —Penajurnalist.com

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila, sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (29) di kawasan Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan total 412 butir obat, terdiri dari 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer.

Selain ratusan butir obat tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu yang dalam laporan disebut berasal dari hasil penjualan obat Tramadol HCL dan Hexymer.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diinformasikan.

Petugas kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 124 butir Tramadol serta 72 bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi empat butir Hexymer dengan total 288 butir.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Herbin.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi adanya dugaan peredaran obat maupun narkotika di lingkungan sekitar.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.

Herbin juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut,” tuturnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan tersangka lainnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam pelaksanaan Operasi Nila untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan serta mencegah dampaknya terhadap masyarakat.