TANGERANG —Penajurnalist.com
Pembangunan rehabilitasi Gedung Pendidikan TK Pembina Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Proyek yang dikerjakan CV Utama Putra Jaya tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp161.400.000. Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Selasa (22/9/2026), sejumlah pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat menjalankan pekerjaan konstruksi.
Beberapa APD seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi keselamatan, sarung tangan hingga masker terlihat tidak digunakan oleh sebagian pekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Ironisnya, di lokasi disebut terdapat poster yang mengimbau penggunaan APD. Namun, berdasarkan pantauan, perlengkapan keselamatan yang tersedia diduga belum digunakan secara konsisten oleh para pekerja.
Sorotan semakin serius karena terdapat aktivitas pekerjaan pada bagian atap bangunan. Pekerjaan di area dengan risiko jatuh dari ketinggian semestinya mendapatkan perhatian khusus terhadap aspek keselamatan pekerja, termasuk penggunaan perlengkapan pelindung dan penerapan prosedur kerja yang sesuai.
Persoalan penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar kelengkapan administratif. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban dan perlindungan keselamatan dalam lingkungan kerja. Sementara penerapan sistem keselamatan konstruksi juga memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi sektor konstruksi yang berlaku.
Temuan di lapangan tersebut menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan tersebut.
Pengawasan yang konsisten diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan keselamatan para pekerja selama proses
pembangunan berlangsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Utama Putra Jaya selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dan penggunaan APD pada proyek tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut.












