Karawang, -Penajurnalist.com
Sehubungan dengan semakin meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) yang disalahgunakan di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan dan izin yang semestinya.
Kami dari Keluarga Besar Media ……….. menyampaikan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan guna menekan peredaran tersebut.
Kami menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, namun juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan dan ketertiban
umum. Peredaran obat keras tertentu tanpa kontrol medis berpotensi menimbulkan ketergantungan,
gangguan kesehatan, serta memicu tindak kriminalitas lainnya.
Adapun dukungan ini kami sampaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait pengawasan sediaan farmasi
dan perlindungan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pencegahan penyalahgunaan
zat adiktif.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang
yang membahayakan masyarakat.
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengenai distribusi dan penggunaan obat obatan tertentu (OOT) yang wajib dalam pengawasan ketat.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap perbuatan yang membahayakan
keselamatan umum dan kesehatan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami mendorong Polres Karawang untuk:
1. Menindak tegas pelaku peredaran ilegal obat-obatan tertentu tanpa pandang bulu.
2. Melaksanakan pengawasan dan razia rutin di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
3. Memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPOM, serta instansi terkait lainnya.
4. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
5. Menjaga keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui langkah penegakan hukum
yang dilakukan.
Kami media ……….. siap bersinergi dalam memberikan edukasi, informasi, serta pemberitaan yang objektif dan konstruktif demi terciptanya Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).












