Polri

Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal

×

Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

Serang –Penajurnalist.com

Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa berdasarkan Surat perintah tugas Ditreskrimsus tanggal 1 September 2026. Petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga tempat kegiatan penambangan dengan total lima lubang tambang.

 

“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” jelasnya pada Rabu (23/09).

 

Selanjutnya pada TKP kedua, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 centimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Kegiatan tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.

 

“Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026,” katanya.

 

Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita:

TKP 1

1 unit jack hammer

1 unit blower

1 buah pacul

1 buah tong

½ karung berisi batubara

 

TKP 2

1 buah serokan

2 buah pacul

1 buah balencong

1 unit jack hammer

1 unit blower

½ karung berisi batubara

 

TKP 3

2 karung berisi batubara

1 unit jack hammer

2 buah blower

1 buah cangkul

1 buah tong plastik

1 buah umplung (jerigen yang sudah dipotong)

1 buah palu

1 buah tambang

 

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau Kantor Kepolisian terdekat. (Bidhumas).