LEBAK-Penajurnalist.com
Polri dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan tata cara pembuatan SKCK yang di lakukan oleh anggota unit Intelkam Polsek Rangkasbitung BRIPKA Wisnu Eko.Yang bertempat di Mako Polsek Rangkasbitung.
Seyum, Sapa, dan Salam tentunya selalu di kedepankan dalam melayani tata cara pembuatan SKCK ke setiap warga masyarakat.Rabu (15/10/2025)
Anggota unit Intelkam Polsek Rangkasbitung BRIPKA Wisnu Eko,mengatakan.
“Tentunya kami dari unit Intelkam Polsek Rangkasbitung dalam Pembuatan SKCK di tuntut untuk cepat dan transparan,selain itu pembuatan SKCK juga di kenakan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 sebesar Rp.30.000.(Tiga Puluh Ribu Rupiah),”ujarnya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan, .SH menambahkan, Senyum serta Sapa kepada warga masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
“Semoga dengan Pelayanan Prima yang di lakukan personel Polsek Rangkasbitung,warga masyarakat merasa terbantu dan puas dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),”kata Kapolsek Rangkasbitung.