Polri

Kurang dari 24 Jam, Polresta Karawang Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Perempuan 22 Tahun Meninggal Dunia

×

Kurang dari 24 Jam, Polresta Karawang Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Perempuan 22 Tahun Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

 

KARAWANG – Penajurnalist.com

Satres PPA dan PPO Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 22 tahun meninggal dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RHT (20), yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban.

 

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Satres PPA dan PPO menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di kontrakan korban yang berada di wilayah Kecamatan Kotabaru.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian, terduga pelaku mendatangi kontrakan korban dan mendapati korban sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut. Terduga pelaku kemudian terlibat perselisihan dengan korban yang dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain.

 

Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Terduga pelaku diduga melakukan pemukulan dan penamparan pada bagian wajah, kening, serta dada korban, menginjak kedua kaki, dan menendang bagian paha kiri korban.

 

Setelah kejadian tersebut, kondisi korban mengalami penurunan hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses penahanan terhadap terduga pelaku serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menghadapi permasalahan pribadi.

 

HUMAS POLRESTA KARAWANG