TANGERANG —Penajurnalist.com
Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui Operasi Nila. Salah satu hasilnya, polisi mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial T alias B. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 315 butir obat, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi obat-obatan keras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 strip Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet serta 5 butir Tramadol. Total Tramadol yang diamankan sebanyak 225 butir.
Selain itu, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer dengan jumlah keseluruhan 90 butir.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp197 ribu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang dapat disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan tersangka, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.












