TANGERANG —Penajurnalist.com
Pelaksanaan pekerjaan TRK SMPN 5 Curug yang dikerjakan CV Dewangga Sakti Rekadaya menjadi sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp978.314.000, dengan tanggal kontrak 20 Agustus 2026 dan masa pelaksanaan selama 90 hari kerja.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pekerja diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan bagi para pekerja selama proses
pembangunan berlangsung.
Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi, terutama untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) serta penerapan prosedur keselamatan semestinya menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai.
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp1 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diharapkan tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Dewangga Sakti Rekadaya terkait dugaan belum diterapkannya K3 pada pekerjaan tersebut.












