Polri

Respon Cepat, Personil Polsek Taktakan Cek TPSA Cilowong: Penggunaan BBM pada Alat Berat Sudah Sesuai Peruntukannya

×

Respon Cepat, Personil Polsek Taktakan Cek TPSA Cilowong: Penggunaan BBM pada Alat Berat Sudah Sesuai Peruntukannya

Sebarkan artikel ini

 

Polresta Serkot -Penajurnalist.com

Adanya Pemberitaan Penggunaan Solar subsidi alat berat (exavator) milik PT. Cahaya Legok yang beroperasi di TPAS Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang pada Sabtu, 19 September 2026.

 

 

 

Polresta Serang Kota (Serkot) melalui Polsek Taktakan melaksanakan klarifikasi terkait pemberitaan di media tentang penggunaan bbm solar pada berat/ (exavator).

 

 

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Taktakan IPTU Ridwan Junaedi, S.H menjelaskan bahwa dengan adanya pemberitaan Polsek Taktakan respon cepat dengan mendatangi lokasi guna melaksanakan klarifikasi terhadap orang dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pengecekan tersebut.

 

 

 

“Personil Polsek Taktakan melalui Kanit Reskrim IPDA Sabarudin, S.H bersama Bripka Cipto Alamsah dan Bripka Maulana Idris dengan cepat mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adanya pemberitaan tersebut,” ungkapnya pada Minggu, 20 September 2026.

 

 

 

“Berdasarkan keterangan dari para saksi Kepala UPT TPAS Cilowong Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Agam, S.E., M.SI bahwa pengelola buangan sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPAS Cilowong Kota Serang oleh PT. Cahaya Legok, dengan menggunakan alat berat milik H. Suganda selaku direktur PT. Bersama Kreatif Oke,” jelasnya.

 

 

 

“Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT Agam bahwasannya solar yang digunakan sebagai bahan bakar untuk alat berat (exavator) adalah solar industri dan pembeliannya sudah disertai dengan dokumen pembelian yang resmi yang dibeli oleh PT. Bersama Kreatif Oke dari PT. Dogani Osborn Narespati Kota Depok,” terang Kapolsek Taktakan.

 

 

 

“Adapun pengiriman solar industri ini dengan tujuan di Jalan Raya Cilowong Taktakan Kota Serang, yang mana setiap pembelian sudah disertai dengan dokumen pembelian yang disertai dengan pembayaran pajak pembelian PPN,” terangnya.

 

 

 

“Sementara dari keterangan H. Suganda PT. Bersama Kreatif Oke selaku pemilik alat berat (exavator) yang mengelola buangan sampah kiriman Kota Tangerang Selatan, BBM yang digunakan adalah Solar Industri yang resmi dan disertai dengan dokumen pembelian berikut pembayaran pajak PPN nya,” tegasnya.

 

 

 

“Pemberitaan tentang adanya penggunaan BBM (Solar) bukan peruntukannya di TPAS Cilowong Kec. Taktakan Kota Serang tidak benar, penggunaan BBM berupa solar tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya yaitu solar industri yang peruntukan untuk kebutuhan bahan bakar alat berat (exavator) yang digunakan pengelolaan sampah di TPSA Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang,” pungkasnya.