Polri

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

×

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

 

Tangerang, 13 Oktober 2025 — Penajurnalist.com

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian dalam praktik kefarmasian. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/111/K/X/2025.

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani RT 03 RW 05 Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan pada Kamis, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.49 WIB di pinggir Jalan Tegal Angus RT 03 RW 05, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku saat diduga sedang berjualan obat-obatan terlarang.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Suwandri, salah satu anggota kepolisian yang turut dalam pengungkapan kasus ini.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Sat Resnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang.